Jumat, 09 Januari 2009

2011, Fiskal Dihapus Tanpa Terkecuali


JAKARTA, JUMAT — Pemerintah membantah terkesan panik terkait penetapan aturan baru menyangkut Fiskal Luar Negeri (FLN).

Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro, penerapan aturan tersebut dilakukan dalam rangka menyadarkan seluruh masyarakat untuk memenuhi kewajiban kenegaraan sesuai dengan UUD 1945 yakni bela negara dan membayar pajak.

"Sarana untuk memenuhi kewajiban kenegaraan tersebut adalah melalui kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai bukti cinta dan peduli pada negara. Jadi Tidak benar kalau dikatakan pemerintah panik," kata Djoko dalam pernyataan yang diterima Kompas.com.

Ditegaskannya, aturan tersebut tidak difokuskan untuk meningkatkan perolehan penerimaan pajak. "Itulah sebabnya mulai 1 Januari 2011 FLN akan dihapus tanpa pengecualian," tandasnya.

Tidak ada komentar: